logo atas   bgratas MAGISTER AKUNTANSI

Rencana Pembelajaran

Perencanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disusun untuk setiap mata kuliah dan disajikan dalam Rencana Pembelajaran Semester atau istilah lain yang ditetapkan dan dikembangkan oleh Dosen secara mandiri atau bersama dalam kelompok keahlian suatu bidang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam Program Studi. Rencana pembelajajaran ditinjau secara berkala untuk disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

STIE Indonesia Banjarmasin 
Jl Brigjen Hasan Basry No 9-11
Telp : (0511) 33046

Today
Yesterday
This Week
Last Week
This Month
Last Month
All days
28
15
142
93865
396
684
94215
Your IP: 18.97.9.174
12-12-2024

STIEI Banjarmasin on Map

© STIE Indonesia Banjarmasin

Rubid.id by Rubid.id